Selasa, 17 Februari 2009

PILKADA BENGKULU SELATAN MENCARI YANG SALAH

Membaca berita surat khabar tentang PILKADA Bengkulu Selatan beberapa hari ini membuat kita agak sedih bercampur lucu. Sedih bila kita menbaca perjuangan gigih DIRHA dan tim untuk bisa dilantik. Perjuang yang begitu gigih, ulet tampa ada kekerasan pisik ini sangat wajar kita hargai dengan acungan jempol. Kita semua miris melihat nasib tragis yang menimpa salah satu putra terbaik Bengkulu Selatan yang bernama DIRWAN MAHMUD ini. Untuk memenangkan PILKADA sudah mengerahkan segala upaya mulai dari taktik, strategi dan tanci yang sangat banyak, demikian juga dengan dukungan simpatisan baik berupa tenaga maupun keuangan, namun upaya itu sia-sia semua karena DIRAWAN hanya menang tapi tidak bisa menjadi Bupati, inilah tragedi yang menimpa salah satu putra terbaik Bengkulu Selatan ini. Kita masyarakat hendaknya tetap dapat berfikir sehat, sehingga kitapun turut dapat merasakan bagaimana sakitnya perasaan Dirwan saat ini. Kalau ini terjadi maka yakinlah kita akan tetap bisa menerima Dirwan sebagai seorang tokoh masyarakat Bengkulu Selatan yang patut kita banggakan.

Namun disisi lain banyak hal yang membuat kita menjadi geli dan tertawa. Terutama perang opini dan tafsir dari beberapa orang pintar di Propinsi Bengkulu tercinta ini. Ada seorang pemerhati hukum yang memberikan tanggapan menyalahkan MK dengan airmata. Ada pakar-pakar hukum yang tidak bisa terima keputusan MK karena cacat hukum katanya. Ada anggota DPRD Bengkulu Selatan yang ngotot meneruskan laporan pelaksanaan PILKADA dari KPUD sebagai landasan untuk pelantikan (padahal itu bukan rekomendasi untuk pelantikan) kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Adapula anggota DPRD yang tidak setuju dan tetap berpegan kepada keputusan MK. Ada sekelompok orang yang saling tuding dan saling menyalahkan. Adapulah sekelompok orang yang merasa dirugikan atas kegagalan Dirwan mencari orang untuk dipersalahkan (mencari kambing hitam) sehingga mulai dikembangkan fitnah sana-sini......

Adalagi sekelompok orang yang tetap kukuh berpegang kepada keputusan MK, mereka yang berpegang dengan hal ini mengatakan bahwa kalau keputusan MK saja sudah tidak dipatuhi lantas mau apa negeri ini, jelas negeri ini akan hancur karena hukum tidak adalagi. Ya kalau tidak setuju dengan keputusan MK maka ajukan yudisial review agar undang-undang yang menjegal Dirwan dirubah, bukan dengan menyalahkan MK atau orang lain. To yang salah itu adalah bertentangannya masa lalu Diwan dengan pasal undang-undang Pemilu yang mengatakan bahwa persyaratan calon bupati tidak boleh pernah dituntut dengan ancaman lebih dari 5 tahun.

Pernyataan Gubernur beberapa hari terakhir ini beliau sudah siap untuk mengusulkan caretaker yang berarti pemungutan suara Pemilukada Bengkulu Selatan Pasti di ulang. Sementara di sisi lain kubu DIRHA tetap yakin bisa dilantik, kalaupun tidak dilantik pemerintah maka mereka akan melantik secara adat. Kita patut bangga karena di Indonesia bahkan didunia akan ada bupati Adat atau bupati rakyat satu-satunya ada di Bengkulu Selatan. Nomor polisi kendaraannya Nanti BD 1 BR (Bupati Rakyat) atau BD 1 BA (Bupati Adat).

Naahhh..... jadi semuanya terserah dengan anda bagaimana mau menyikapi hal ini yang jelas tidak akan mungkin pemerintah mengkhianati keputusan MK. Kesan pertama begitu mengoda selanjutnya terserah anda.


Minggu, 15 Februari 2009

DICURIGAI IJAZAH PALSU RESKAN EFENDI

INDIKASI IJAZAH RESKAN EFENDI ASLI TAPI PALSU

Dari desas-desus yang berkembang dan laporan ketua PDIP Bengkulu Selatan bahwa Ijazah Reskan Efendi Aspal di tenggarai karena tedapat nomor induk ganda yaitu pada Ijaza Reskan Efendi No induk 33 sedang pada buku induk SMA Muhammadiyah Manna no induk 33 adalah Ansurdin, jadi dari sanalah ditarik kesimpulan Ijazah Reskan Efendi adalah ASLI TAPI PALSU.

BAHAYA PILKADA BENGKULU SELATAN BAKAL MAHKAMAH KOSTITUSI JILID 2


PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI JILID II

Pikada ulang (Pemungutan suara ulang ) Bengkulu Selatan akan digelar tahun 2008 ini juga. Sebagian besar masyarakat Bengkulu Selatan masih diliputi kecemasan sebab masih beberapa pekerjaan rumah dalam hajatan PILKADA ini bisa membuat PILKADA Bengkulu Selatan kembali gagal. Ada beberapa hal yang bisa terjadi untuk Putusan MK Jilid II bila nanti pilkada ulang di menangkan oleh beberapa pasang calon antara lain :

PERTAMA ; Bila pada pemungutan suara ulang nanti dimenangkan oleh calon Indipenden atau calon perseorangan maka akan terjadi kembali MK Jilid II sebab berdasarkan hasil pemungutan suara putaran pertama maka tidak ada satu pasang calon indipendenpun yang memperoleh suara memenuhi persyaratan minimal dukungan yaitu 9.514 dukungan , ini menunjukan bahwa surat pernyataan dukungan tersebut banyak paslu atau dukungan itu hanya rekayasa belaka. Berikut ini adalah hasil perolehan suara masing masing calon.

Pilkada Bengkulu selatan pada putaran pertama dengan hasil sebagai berikut.1. Reskan Effendi-Rohidin (GOLKAR-PKS) sebanyak 16.895 suara (20,87 %). 2. Dirwan Mahmud-Hartawan (PDIP) sebanyak 12.336 suara (15,24 %)3. H. Ramlan Saim-Rico Diansari (DEMOKRAT-PIB /Partai Gurem) sebanyak 11.484 suara (14,18 %)4. Gusnan Mulyadi-Gunadi sebanyak (PPP – PDK) 9.479 suara 11,71 %) 5. Saaludin-Lesman (calon Independen) sebanyak 8.754 suara (10,81 %) 6. Hasmadi-Parial sebanyak (PAN) 7.729 suara (9,55 %) 7.Ismilianto-Tahirudin (calon Independen) sebanyak 6.468 suara (7,99%) 8. Suhirman-Isurman (calon Independen) sebanyak 4.4140 suara (5,11%).9. Bastari Uswandri-Wirin (PARTAI GUREM) dengan perolehan 3.679 suara (4,54%)

Dari hasil pemungutan suara putaran pertama tersebut jelas sekali calon independen menyimpan permasalahan besar bila menjadi pemenang karena Putusan MK jilid II menanti, dikarenakan rekayasa dukungan.

KEDUA : Reskan Efendi-Rohidin, Bila pasangan ini menjadi pemenang maka dapat pula dipastikan akan terjadi Putusan MK jilid II. Masyarakat Bengkulu Selatan semuanya hampir mengetahui bahwa kasus money politik pasangan REDHO ini sudah diputuskan bersalah dan terbukti. Disamping itu kasus Ijazah palsu Reskan Efendi sudah menunggu di pengadilan. Sebagai mana diketahui bahwa Ijazah Aspal Reskan Efendi ini ditenggarai dengan nomor induk ganda. Pada Ijazah Reskan Efendi Nomor Induk tertulis nomor 33, sedangkan pada buku induk SMA muhammadiyah Manna nomor induk 33 adalah saudara Ansurdin dari desa padang kelapo. Kalau dilihat disini berarti Reskan Efendi tidak pernah terdaftar sebagai siswa SMA Muhammadiyah Manna karena tidak terdaftar dibuku Induk. Jadi bila pasangan REDHO menang Bengkulu Selatan harus siap dengan MK Jilid II.

KETIGA ; Ramlan Saim-Rico Diansari. Pasangan inipun menyimpan Bom waktu yang akan bisa meledak manjadi Putusan MK jili II. Mari kita telusuri permasalahannya .

DPC Demokrat Dilaporkan ke PolresMANNA – Mencurigai legalitas dukungan DPC Demokrat pada pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, pasangan Ibrahim Kahar/Sangkut Nasroni menempuh jalur hukum. Kedua Balon pasangan tersebut melapor ke Polres Bengkulu Selatan (BS). Ibrahim mengungkapkan, kecurigaan didasari langkah DPC Demokrat BS yang mendukung lebih dari satu pasangan Balon pada Pilkada BS. Dimana dukungan untuk dirinya dan Sangkut Nasroni ditandatangani wakil ketua VI DPC Demokrat BS Saimi, BA dan Sekretaris Faisal Mardiyanto. “Saya juga mengantongi surat rekomendasi dari DPP Demokrat,” terang Ibrahim.

Sedangkan dukungan lainnya dilakukan DPC Demokrat BS atas pasangan H. Ramlan Saim/Rico Diansari. Dukungan tersebut disebut-sebut ditandatangani oleh Ketua DPC Demokrat BS H. Fauzan Djamil, SH dan Sekretaris Faisal Mardiyanto. “Sedangkan penelusuran kami, ada dugaan kuat bahwa dukungan tersebut hanya ditandatangani wakil ketua DPC Demokrat H. Dendi Sugandi dan Sekretaris Faisal Mardiyanto,” terang Ibrahim. Merasa dirugikan, Ibrahim dan Sangkut melaporkan kecurigaannya ke Polres BS.//Ketua KPU BS, DipanggilTerpisah, Kapolres BS AKBP Drs. Urip Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ananto Herlambang, SIK didampingi penyidik Briptu Regar membenarkan adanya laporan dimaksud. “Kita sudah memeriksa Ibrahim Kahar dan Sangkut Nasroni. Besok (hari ini-red) kita akan memanggil Ketua KPU Zainan Sagiman dalam kapasistasnya sebagai saksi terkait pengusutan laporan tersebut,” ujar Kapolres. Adapun laporan pengaduan Ibrahim Kahar dan Sangkut Nasroni, disampaikan Selasa (12/8) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.(**) Ibrahim Komplain ke KPU.

//Terkait Dukungan PPIBMANNA – Meski telah dinyatakan KPU Bengkulu Selatan tidak lulus verifikasi, namun Ibrahim Kahar, SE, MSi masih menyimpan segudang ‘persoalan’. Buktinya, Sabtu (16/8) siang kemarin Ibrahim mendatangi KPU untuk mengajukan kecurigaanya seputar dukungan Partai Perhimpunan Indonesia Baru yang belakangan menjadi Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB).

Ibrahim mengungkapkan, kejanggalan terjadi atas dukungan PPIB yang mendukung pasangan H. Ramlan Saim/Rico Diansari (HARARI). “Pada Pilkada yang berlangsung secara demokratis ini, sedikit tercoreng dengan adanya dukungan ganda yang dilakukan PPIB. Satu dukungan mengarah ke saya dan pasangan sedangkan dukungan lainnya ke pasangan HARARI,” terang Ibrahim. Dengan kenyataan tersebut, Ibrahim menilai apa yang dilakukan KPU BS dengan mengesahkan dukungan PPIB atas pasangan HARARI adalah tidak benar.

Tidak hanya itu, Ibrahim mencurigai KPU BS tidak optimal dalam mencari tahu legalitas dukungan yang sebenarnya. Apakah PPIB mendukungnya atau HARARI. “Pantauan kami, KPU Bengkulu Selatan tidak pernah berkoordinasi ke DPW PPIB di Bengkulu, tapi berani menetapkan bahwa dukungan PPIB dialamatkan ke pasangan selain kami,” terang Ibrahim, di hadapan Ketua KPU BS Zainan Sagiman, SH. Pertemuan antara Ibrahim dan Zainan, berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 09.00 WIB. Ibrahim mengaku, akan terus memperjuangkan ketidakadilan yang terjadi. Berjuang melalui mahkamah konstitusi adalah langkah yang akan ditempuh. “Gugatannya insyaallah akan saya sampaikan pada Selasa (19/8) mendatang,” terang Ibrahim.
Terkait kejanggalan dimaksud, Zainan mengaku bisa memahaminya. “Semua kejanggalan yang disampaikan akan kita cermati,” janji Zainan. Terpisah, Humas KPU BS Emex Verzoni, SE menegaskan, keputusan mengenai pasangan mana yang didukung PPIB didasari atas legalitas DPC PPIB. Berdasarkan telaah dan koordinasi. DPW PPIB Bengkulu menegaskan bahwa berdasarkan AD/ART diperkuat SK DPP PPIB tentang pengangkatan dan pencabutan pengurus kabupaten adalah kewenangan DPW PPIB. Dalam hal ini, sesuai dengan peraturan KPU No 18/2008 tentang pencalonan. Bahwa apabila ditemukan kepengurusan ganda terhadap partai politik yang merekomendasikan pasangan calon tertentu maka dikembalikan ke AD/ART Parpol bersangkutan. “Setelah melakukan konsolidasi ke KPU pusat dan klarifikasi ke partai pengusung (DPC PPIB-red) disampaikan secara tertulis. Keputusan yang menyangkut partai mana yang sah, diakui dan sebagainya untuk mengusung pasangan calon, tertuang dalam berita acara penetapan pasangan calon. Nanti akan kita sampaikan ke seluruh Balon yang mendaftar Pilkada,” terang Emex Verzoni, SE.

Pada pengusungan pasangan calon, DPC PPIB memiliki dukungan ganda. Hal ini disebabkan adanya dua kepengurusan DPC PPIB. Satu kepengurusan mendukung pasangan HARARI dan kepengurusan lainnya mendukung pasangan Ibrahim Kahar/Sangkut Nasroni.

Sebagai legalitas KPU dalam menentukan siapa yang berhak mengusung calon maka dengan sendirinya ke pasangan HARARI.(**)

Khabar terakhir Ibrahim Kahar akan mengadukan permasalahan dukungan ganda ini ke Mahkamah Konstitusi.

Jadi bila pasangan HARARI ini menang dapat kita pastikan akan menimbulkan gejolak baru yang bila menjadi pemicu meledak kembali bom yang bernama Putusan MK Jilid II.

Untuk saat ini ada beberapa pasang yang belum terindikasi persoalan antara lain :

1. Pasangan No 2 Hasmadi - Parial
2. Pasangan No 3 Gusnan – Gunadi
3. Pasangan No 9 Bastari – Wirin

Namun terjadi tidaknya Putusan MK jilid II ini tergantung dengan :
PERTAMA : Rekonfirmasi KPUD dan Panwaslu terhadap persyaratan calon-calon tersebut.
KEDUA : Sikap masyarakat Bengkulu Selatan, apakah masih mau memilih berasarkan Politik Tanci (Money Politik) dari calon yang curang atau mau mengedepankan hati nurani dengan memilih pemimpin yang benar-benar bersih dan berkualitas.
KETIGA : Sikap berjiwa besar para calon dan kesungguhan untuk menjunjung Azas Jujur dan Adil. Jangan sampai menang dengan kecurangan dan kalah tidak mau terima.
Semoga saja PILKADA Bengkulu Selatan Menghasilkan Pemimpin yang benar-benar berkwalitas (cerdas, jujur, agamis, bijaksana, kreatif, berwaswasan luas). Amin-Amin-Amin.

PUTUSAN MK SALAH SIAPA - DIRWAN VS RESKAN

Siapapun pasti tidak berharap keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pilkada Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Namun semua itu sudah terjadi, inilah buah dari sebuah demokrasi dan keterbukaan. Setiap masyarakat Bengkulu Selatan baik yang ada di Bengkulu Selatan maupun di luar Bengkulu Selatan harus menerima ini dengan lapang dada dan tidak saling menyalahkan. Dalam hal ini tidak ada yang dapat dipersalahkan.
KPUD ; sebagian orang menganggap instiusi ini yang paling berdosa atas gagalnya PILKADA Bengkulu Selatan. Tidak KPUD Bengkulu Selatan sudah melaksanakan tugas dengan baik, namun memang ada kelemahan di sana-sini. Loslosnya Dirwan Mahmud sebagai Calon Bupati bukanlah kesalahan KPUD karena KPUD menyeleksi dan konfirmasi para calon berdasarkan dokumen yang diberikan oleh para calon (partai pengusung) serta memeriksa secara legal formal. Bila ada dokumen yang tidak benar maka itu kesalahan para calon yang tidak memberikan data secara benar. Memang benar seharusnya setiap isu yang berkembang di masyarakat hendaknya KPUD merespon dengan melakukan rekonfirmasi. Kesalahan KPUD dan jajarannya yang paling besar bukan dari meloloskan Dirwan Mahmud tapi KPUD dan jajarannya meloloskan Calon Indipenden (perseorangan) yang sudah terbukti tidak mendapat dukungan real (benar dan jujur) dari masyarakat karena tidak ada satu pasang calonpun yang memperoleh suara pada putaran pertama sesuai dengan persyaratan minimal dukungan.
PANWASLU ; Pada saat penetapan calon tidak ada satu instusi atau perorangan baik dari calon maupun dari masyarakat yang keberatan dan memasukan pengaduan kepada panwaslu, sehingga PANWASLU tidak ada dasar untuk melakukan pengusutan terhadap dokumen pencalonan Dirwan Makmud.
POLRES BENGKULU SELATAN ; SKCK (Surat Keterangan Kelakuan Baik) yang dikeluarkan oleh POLRES Bengkulu Selatan tidaklah salah dan cacat hukum, karena pada saat pengisian belangko (format) SKCK ada beberapa Item yang mempertanyakan bahwa “apakah para pemohon SKCK pernah terlibat dalam tindak pidana atau pernah dihukum karena tindak pidana ? “. Nah seharusnya disini para pemohon melakukan pengisian secara jujur agar POLRES juga dapat mengeluarkan surat keterangan yang benar pula. Dalam kasus ini Dirwan Mahmud tidak jujur menulis format SKCK sehingga terbitlah SKCK tersebut, jadi kesalahan ini terletak pada Dirwan Mahmud yang tidak mematuhi azaz jujur dan adil dalam pelaksanaan PILKADA.
RESKAN EFENDI ; Pasangan REDHO pun tidak bisa dipersalahkan dalam hal ini, karena memang mereka punya hak untuk mengadukan setiap sengketa PILKADA. Apalagi sesungguhnya keputusan MK secara langsung tidak menguntungkan pihak REDHO karena mereka minta mereka yang dilantik. Namun yang patut kita sesalkan pasangan REDHO ini tidak jujur dalam bersikap karena semua orang tahu kalau soal kejujuran merekalah yang paling tidak jujur dalam pelaksanaan PILKADA ini karena pasangan inilah yang secara terang-terangan dan berlebihan melakukan money politik dengan bagi-bagi uang, kain sarung, jilbab, kursi dan ini digerakan oleh partai yang sangat getol menyuarakan kebersihan dan siar Islam yaitu PKS. Apa yang terjadi para kader PKS inilah yang membagikan kain sarung dan uang money politik sehingga di Bengkulu Selatan PKS bukan Partai Keadilan Sejahtera tetapi PKS (PARTAI KAIN SARUNG). Namun sikap yang diambil pasang REDHO ini yang sangat bertentangan dengan perinsip siap kalah siap menang dan tidak ikhlas menerima kekalahan membuat masyarakat sangat tidak simpati dengan merka ini. Ini buat dari keangkuhan dan kesombongan pasangan Redho terutama Rohidin.
MAHKAMAH KONSTITUSI ; MK tidak bisa dipersalahkan karena memang Undang-Undang di Republik ini mensyaratkan bahwa calon bupati tidak boleh pernah didakwa hukum pidana lebih dari 5 tahun. Kalau kita bicara ketidak adilan dari keputusan MK ini kerana Dirwan Sudah menjalani hukum itu betul, namum itu bukan kesalahan MK yang tidak adil itu adalah Undang-Undang Pemilu. Jadi yang harus dirubah bukan putusan MK tetapi Undang-Undang Pemilunya. Dipersidangan terbukti bahwa dirwan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 10 tahun dan menjalani kurungan 7 tahun di LP cipinang. Dalam hal ini jelas-jelas bahwa Dirwan Mahmud bersalah karena tidak jujur dalam administrasi.
DIRWAN MAHMUD ; Kalau kita mau jujur kita semua sangat prihatin dan sedih melihat permasalahan yang menimpah Dirwan Mahmud ini kerena secara politik karir beliau sudah habis. Jelas sekali bahwa Dirwan Mahmud tidak akan dilantik menjadi Bupati Bengkulu Selatan dan digugurkan sebagai Calon Legislatif Propinsi Bengkulu. Namun kalau Dirwan Mahmud mau bercermin dengan diri sendiri maka dia harus sadar bahwa semua ini terjadi akibat dari perbuatan beliau dimasa lampau dan bukan kesalahan orang lain. Dengan menjadi anggota DPRD selama 10 tahun seharusnya dia bersyukur karena itupun seharusnya tidak boleh terjadi. Beliau sudah tahu bahwa cacat hukum kenapa masih saja nekat mencalonkan diri.
HARTAWAN ; Dalam kasus ini Hartawan tidak bisa menyalahkan orang lain kerena Hartawan sudah tahu bahwa Dirwan Mahmud pernah tersangkut kasus tindak pidana pembunuhan karena ini sudah menjadi rahasia umun di Bengkulu Selatan. Sebagai seorang Hakim yang mengerti hukum maka Hartawan seharusnya tidak mau berapasangan dengan Dirwan Mahmud karena dia tahu bahwa Dirwan Mahmud catat hukum. Namun dia tetap ngotot berpasangan dengan Dirwan. Kenapa...? Dari sumber orang dekat Hartawan berkembang isu bahwa ini memang strategi Hartawan dan kawan-kawan. Hartawan dan kawan-kawan sadar bila mereka mencalonkan diri sebagai orang no 1 (calon bupati) maka mereka tidak akan menang karena kedurang adalah minoritas di Bengkulu Selatan. Untuk menjadi Bupati Bengkulu Selatan maka mereka buat skenariao berpasangan dengan Dirwan. Kemudian apabila sudah di lantik maka Hartawan dan kawan-kawan inilah yang akan menjatuhkan Dirwan Mahmud dari kursi Bupati dengan mengangkat kasus pembunuhan ini. Apabila Dirwan sudah jatuh maka Hartawan akan melenggang menjadi Bupati Bengkulu Selatan. Trik inipun disinyalir juga akan dilakukan oleh Rohidin untuk menhacurkan Reskan Efendi dengan kasus pidana Ijazah palsu sehingga Rohidin tidak perlu modal untuk menjadi Bupati Bengkulu Selatan. Hal ini terlihat bahwa Rohidin Lebih Ngotot dan ambisiun dibanding dengan Reskan Efendi.

Bengkulu Selatan Pilkada Ulang

Pemenang Pernah Dipenjara, Pilkada Bengkulu Selatan Batal Demi Hukum. Calon Bupati yang memenangi pilkada Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud terbukti pernah dipenjara tujuh tahun di LP Cipinang. Padahal, UU Pemda melarang orang yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara menjadi Bupati.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, Kamis (8/1) mungkin tak akan bisa dilupakan oleh Dirwan Mahmud seumur hidup. Kemenangan Dirwan dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang sudah di depan mata malah dibatalkan MK. “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013,” ujar Mahfud saat membaca amar putusan.

Tak hanya itu, MK juga memerintahkan agar KPU Bengkulu Selatan menggelar pemungutan suara ulang untuk setiap pasangan calon. “Kecuali pasangan calon nomor urut 7 (Dirwan Mahmud dan Hartawan),” tegas majelis. Pemungutan suara ulang selambat-lambatnya harus diselenggarakan satu tahun sejak putusan ini diucapkan.

Sikap tegas MK diambil karena Dirwan sebenarnya tak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Dirwan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama tujuh tahun. Di LP Cipinang, Dirwan menggunakan nama samaran Roy Irawan bin Mahmud Amran.

Pembuktian Dirwan adalah orang yang sama dengan Roy Irawan sempat berlangsung alot. Pada sidang sebelumnya, tiga orang saksi yang mengaku pernah satu penjara dengan Roy alias Dirwan dihadirkan. Selain itu, empat petugas LP Cipinang, tempat Dirwan bermukim dari 1985 hingga 1992, juga ikut memberikan kesaksian.

MK menilai keikutsertaan Dirwan pada pilkada Bengkulu Selatan tidak sah. Pasal 58 huruf f UU Pemda menyebutkan 'Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik yang memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih'.

“Pihak terkait H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun,” jelas Mahfud saat membaca konklusi putusan.

Lolosnya Dirwan sebagai calon bupati, menurut MK, merupakan kesalahan penyelenggara pilkada. KPU Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan yang diterima tentang latar belakang Dirwan. “Kelalain tersebut menyebabkan seharusnya pihak terkait (Dirwan) tidak berhak ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum atau void ab initio,” ujar Mahfud.

Kuasa Hukum KPU Bengkulu Selatan Usin Abdisyah Putra Sembiring yang kecewa dengan putusan ini menolak bila KPU Bengkulu Selatan dianggap lalai. “KPU Bengkulu Selatan telah melakukan verifikasi,” tuturnya. Usin mengakui verifikasi memang dilakukan di Pengadilan Negeri domisili Dirwan. Padahal, vonis yang dijatuhkan kepada Dirwan berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat tindak pidana berlangsung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dirwan, Arteria Dahlan menilai putusan ini telah menciderai nilai-nilai demokrasi. Dengan perintah pilkada ulang ini, lanjutnya, berarti MK telah menafikan suara rakyat. 'Suara Tuhan' itu telah dibatalkan oleh MK. Apalagi, isu Dirwan merupakan mantan napi sudah beredar sejak awal pencalonan. “Tapi buktinya masyarakat tetap memilih Dirwan,” tuturnya.

Pendapat Berbeda
Putusan Pilkada Bengkulu Selatan ini tak diambil dengan suara bulat. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Sodiki meminta agar pasal 58 huruf f itu tidak ditafsirkan secara letterlijk. Bila ditafsirkan seperti itu, maka seseorang yang pernah dipidana lebih dari lima tahun telah dibuat 'cacat' seumur hidup dan tidak mungkin ada kesempatan menduduki jabatan politik lagi, seperti kepala daerah.

Menurut Sodiki, hukum mempunyai dua orientasi, yaitu masa lalu dan masa yang akan datang. Dengan demikian, lanjutnya, masa lalu terpidana yang gelap harus memungkinkan dia mempunyai masa depan yang terang. “Karena masa depan yang terang, yang cerah, dan yang membahagiakan adalah hak setiap manusia,” tuturnya.

“Pasal 58 huruf f UU 32/2004 seyogianya ditinjau kembali kegunaannya atau ditafsirkan secara sedemikian rupa yang mencerminkan kearifan (wisdom) untuk memberikan masa depan narapidana yang lebih cerah dan manusiawi,” ujar Sodiki.

Putusan MK ini memang bersifat final dan mengikat. Namun, Usin masih melihat celah setelah mendengarkan dissenting opinion hakim Achmad Sodiki. Usin menyarankan agar pihak Dirwan mengajukan uji materi Pasal 58 huruf f itu ke MK. “Jeda waktu satu tahun ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan upaya hukum lain,” tutur advokat yang berasal dari Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) itu.

Berdasarkan catatan hukumonline, syarat belum pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih untuk menduduki jabatan publik dalam sejumlah UU memang pernah diuji di MK. Kala itu, Budiman Sudjatmiko dan Henry Yosodiningrat mempersoalkan lima UU yang memuat ketentuan itu. (sumber hukumonline)