Minggu, 15 Februari 2009

BAHAYA PILKADA BENGKULU SELATAN BAKAL MAHKAMAH KOSTITUSI JILID 2


PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI JILID II

Pikada ulang (Pemungutan suara ulang ) Bengkulu Selatan akan digelar tahun 2008 ini juga. Sebagian besar masyarakat Bengkulu Selatan masih diliputi kecemasan sebab masih beberapa pekerjaan rumah dalam hajatan PILKADA ini bisa membuat PILKADA Bengkulu Selatan kembali gagal. Ada beberapa hal yang bisa terjadi untuk Putusan MK Jilid II bila nanti pilkada ulang di menangkan oleh beberapa pasang calon antara lain :

PERTAMA ; Bila pada pemungutan suara ulang nanti dimenangkan oleh calon Indipenden atau calon perseorangan maka akan terjadi kembali MK Jilid II sebab berdasarkan hasil pemungutan suara putaran pertama maka tidak ada satu pasang calon indipendenpun yang memperoleh suara memenuhi persyaratan minimal dukungan yaitu 9.514 dukungan , ini menunjukan bahwa surat pernyataan dukungan tersebut banyak paslu atau dukungan itu hanya rekayasa belaka. Berikut ini adalah hasil perolehan suara masing masing calon.

Pilkada Bengkulu selatan pada putaran pertama dengan hasil sebagai berikut.1. Reskan Effendi-Rohidin (GOLKAR-PKS) sebanyak 16.895 suara (20,87 %). 2. Dirwan Mahmud-Hartawan (PDIP) sebanyak 12.336 suara (15,24 %)3. H. Ramlan Saim-Rico Diansari (DEMOKRAT-PIB /Partai Gurem) sebanyak 11.484 suara (14,18 %)4. Gusnan Mulyadi-Gunadi sebanyak (PPP – PDK) 9.479 suara 11,71 %) 5. Saaludin-Lesman (calon Independen) sebanyak 8.754 suara (10,81 %) 6. Hasmadi-Parial sebanyak (PAN) 7.729 suara (9,55 %) 7.Ismilianto-Tahirudin (calon Independen) sebanyak 6.468 suara (7,99%) 8. Suhirman-Isurman (calon Independen) sebanyak 4.4140 suara (5,11%).9. Bastari Uswandri-Wirin (PARTAI GUREM) dengan perolehan 3.679 suara (4,54%)

Dari hasil pemungutan suara putaran pertama tersebut jelas sekali calon independen menyimpan permasalahan besar bila menjadi pemenang karena Putusan MK jilid II menanti, dikarenakan rekayasa dukungan.

KEDUA : Reskan Efendi-Rohidin, Bila pasangan ini menjadi pemenang maka dapat pula dipastikan akan terjadi Putusan MK jilid II. Masyarakat Bengkulu Selatan semuanya hampir mengetahui bahwa kasus money politik pasangan REDHO ini sudah diputuskan bersalah dan terbukti. Disamping itu kasus Ijazah palsu Reskan Efendi sudah menunggu di pengadilan. Sebagai mana diketahui bahwa Ijazah Aspal Reskan Efendi ini ditenggarai dengan nomor induk ganda. Pada Ijazah Reskan Efendi Nomor Induk tertulis nomor 33, sedangkan pada buku induk SMA muhammadiyah Manna nomor induk 33 adalah saudara Ansurdin dari desa padang kelapo. Kalau dilihat disini berarti Reskan Efendi tidak pernah terdaftar sebagai siswa SMA Muhammadiyah Manna karena tidak terdaftar dibuku Induk. Jadi bila pasangan REDHO menang Bengkulu Selatan harus siap dengan MK Jilid II.

KETIGA ; Ramlan Saim-Rico Diansari. Pasangan inipun menyimpan Bom waktu yang akan bisa meledak manjadi Putusan MK jili II. Mari kita telusuri permasalahannya .

DPC Demokrat Dilaporkan ke PolresMANNA – Mencurigai legalitas dukungan DPC Demokrat pada pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, pasangan Ibrahim Kahar/Sangkut Nasroni menempuh jalur hukum. Kedua Balon pasangan tersebut melapor ke Polres Bengkulu Selatan (BS). Ibrahim mengungkapkan, kecurigaan didasari langkah DPC Demokrat BS yang mendukung lebih dari satu pasangan Balon pada Pilkada BS. Dimana dukungan untuk dirinya dan Sangkut Nasroni ditandatangani wakil ketua VI DPC Demokrat BS Saimi, BA dan Sekretaris Faisal Mardiyanto. “Saya juga mengantongi surat rekomendasi dari DPP Demokrat,” terang Ibrahim.

Sedangkan dukungan lainnya dilakukan DPC Demokrat BS atas pasangan H. Ramlan Saim/Rico Diansari. Dukungan tersebut disebut-sebut ditandatangani oleh Ketua DPC Demokrat BS H. Fauzan Djamil, SH dan Sekretaris Faisal Mardiyanto. “Sedangkan penelusuran kami, ada dugaan kuat bahwa dukungan tersebut hanya ditandatangani wakil ketua DPC Demokrat H. Dendi Sugandi dan Sekretaris Faisal Mardiyanto,” terang Ibrahim. Merasa dirugikan, Ibrahim dan Sangkut melaporkan kecurigaannya ke Polres BS.//Ketua KPU BS, DipanggilTerpisah, Kapolres BS AKBP Drs. Urip Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ananto Herlambang, SIK didampingi penyidik Briptu Regar membenarkan adanya laporan dimaksud. “Kita sudah memeriksa Ibrahim Kahar dan Sangkut Nasroni. Besok (hari ini-red) kita akan memanggil Ketua KPU Zainan Sagiman dalam kapasistasnya sebagai saksi terkait pengusutan laporan tersebut,” ujar Kapolres. Adapun laporan pengaduan Ibrahim Kahar dan Sangkut Nasroni, disampaikan Selasa (12/8) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.(**) Ibrahim Komplain ke KPU.

//Terkait Dukungan PPIBMANNA – Meski telah dinyatakan KPU Bengkulu Selatan tidak lulus verifikasi, namun Ibrahim Kahar, SE, MSi masih menyimpan segudang ‘persoalan’. Buktinya, Sabtu (16/8) siang kemarin Ibrahim mendatangi KPU untuk mengajukan kecurigaanya seputar dukungan Partai Perhimpunan Indonesia Baru yang belakangan menjadi Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB).

Ibrahim mengungkapkan, kejanggalan terjadi atas dukungan PPIB yang mendukung pasangan H. Ramlan Saim/Rico Diansari (HARARI). “Pada Pilkada yang berlangsung secara demokratis ini, sedikit tercoreng dengan adanya dukungan ganda yang dilakukan PPIB. Satu dukungan mengarah ke saya dan pasangan sedangkan dukungan lainnya ke pasangan HARARI,” terang Ibrahim. Dengan kenyataan tersebut, Ibrahim menilai apa yang dilakukan KPU BS dengan mengesahkan dukungan PPIB atas pasangan HARARI adalah tidak benar.

Tidak hanya itu, Ibrahim mencurigai KPU BS tidak optimal dalam mencari tahu legalitas dukungan yang sebenarnya. Apakah PPIB mendukungnya atau HARARI. “Pantauan kami, KPU Bengkulu Selatan tidak pernah berkoordinasi ke DPW PPIB di Bengkulu, tapi berani menetapkan bahwa dukungan PPIB dialamatkan ke pasangan selain kami,” terang Ibrahim, di hadapan Ketua KPU BS Zainan Sagiman, SH. Pertemuan antara Ibrahim dan Zainan, berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 09.00 WIB. Ibrahim mengaku, akan terus memperjuangkan ketidakadilan yang terjadi. Berjuang melalui mahkamah konstitusi adalah langkah yang akan ditempuh. “Gugatannya insyaallah akan saya sampaikan pada Selasa (19/8) mendatang,” terang Ibrahim.
Terkait kejanggalan dimaksud, Zainan mengaku bisa memahaminya. “Semua kejanggalan yang disampaikan akan kita cermati,” janji Zainan. Terpisah, Humas KPU BS Emex Verzoni, SE menegaskan, keputusan mengenai pasangan mana yang didukung PPIB didasari atas legalitas DPC PPIB. Berdasarkan telaah dan koordinasi. DPW PPIB Bengkulu menegaskan bahwa berdasarkan AD/ART diperkuat SK DPP PPIB tentang pengangkatan dan pencabutan pengurus kabupaten adalah kewenangan DPW PPIB. Dalam hal ini, sesuai dengan peraturan KPU No 18/2008 tentang pencalonan. Bahwa apabila ditemukan kepengurusan ganda terhadap partai politik yang merekomendasikan pasangan calon tertentu maka dikembalikan ke AD/ART Parpol bersangkutan. “Setelah melakukan konsolidasi ke KPU pusat dan klarifikasi ke partai pengusung (DPC PPIB-red) disampaikan secara tertulis. Keputusan yang menyangkut partai mana yang sah, diakui dan sebagainya untuk mengusung pasangan calon, tertuang dalam berita acara penetapan pasangan calon. Nanti akan kita sampaikan ke seluruh Balon yang mendaftar Pilkada,” terang Emex Verzoni, SE.

Pada pengusungan pasangan calon, DPC PPIB memiliki dukungan ganda. Hal ini disebabkan adanya dua kepengurusan DPC PPIB. Satu kepengurusan mendukung pasangan HARARI dan kepengurusan lainnya mendukung pasangan Ibrahim Kahar/Sangkut Nasroni.

Sebagai legalitas KPU dalam menentukan siapa yang berhak mengusung calon maka dengan sendirinya ke pasangan HARARI.(**)

Khabar terakhir Ibrahim Kahar akan mengadukan permasalahan dukungan ganda ini ke Mahkamah Konstitusi.

Jadi bila pasangan HARARI ini menang dapat kita pastikan akan menimbulkan gejolak baru yang bila menjadi pemicu meledak kembali bom yang bernama Putusan MK Jilid II.

Untuk saat ini ada beberapa pasang yang belum terindikasi persoalan antara lain :

1. Pasangan No 2 Hasmadi - Parial
2. Pasangan No 3 Gusnan – Gunadi
3. Pasangan No 9 Bastari – Wirin

Namun terjadi tidaknya Putusan MK jilid II ini tergantung dengan :
PERTAMA : Rekonfirmasi KPUD dan Panwaslu terhadap persyaratan calon-calon tersebut.
KEDUA : Sikap masyarakat Bengkulu Selatan, apakah masih mau memilih berasarkan Politik Tanci (Money Politik) dari calon yang curang atau mau mengedepankan hati nurani dengan memilih pemimpin yang benar-benar bersih dan berkualitas.
KETIGA : Sikap berjiwa besar para calon dan kesungguhan untuk menjunjung Azas Jujur dan Adil. Jangan sampai menang dengan kecurangan dan kalah tidak mau terima.
Semoga saja PILKADA Bengkulu Selatan Menghasilkan Pemimpin yang benar-benar berkwalitas (cerdas, jujur, agamis, bijaksana, kreatif, berwaswasan luas). Amin-Amin-Amin.

1 komentar:

  1. Hebat kupasannya cukup bagus dan itulah realitas yang ada makanya jangan ncalon amu adau masalah by..Irsan UNIB

    BalasHapus