Minggu, 15 Februari 2009

PUTUSAN MK SALAH SIAPA - DIRWAN VS RESKAN

Siapapun pasti tidak berharap keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pilkada Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Namun semua itu sudah terjadi, inilah buah dari sebuah demokrasi dan keterbukaan. Setiap masyarakat Bengkulu Selatan baik yang ada di Bengkulu Selatan maupun di luar Bengkulu Selatan harus menerima ini dengan lapang dada dan tidak saling menyalahkan. Dalam hal ini tidak ada yang dapat dipersalahkan.
KPUD ; sebagian orang menganggap instiusi ini yang paling berdosa atas gagalnya PILKADA Bengkulu Selatan. Tidak KPUD Bengkulu Selatan sudah melaksanakan tugas dengan baik, namun memang ada kelemahan di sana-sini. Loslosnya Dirwan Mahmud sebagai Calon Bupati bukanlah kesalahan KPUD karena KPUD menyeleksi dan konfirmasi para calon berdasarkan dokumen yang diberikan oleh para calon (partai pengusung) serta memeriksa secara legal formal. Bila ada dokumen yang tidak benar maka itu kesalahan para calon yang tidak memberikan data secara benar. Memang benar seharusnya setiap isu yang berkembang di masyarakat hendaknya KPUD merespon dengan melakukan rekonfirmasi. Kesalahan KPUD dan jajarannya yang paling besar bukan dari meloloskan Dirwan Mahmud tapi KPUD dan jajarannya meloloskan Calon Indipenden (perseorangan) yang sudah terbukti tidak mendapat dukungan real (benar dan jujur) dari masyarakat karena tidak ada satu pasang calonpun yang memperoleh suara pada putaran pertama sesuai dengan persyaratan minimal dukungan.
PANWASLU ; Pada saat penetapan calon tidak ada satu instusi atau perorangan baik dari calon maupun dari masyarakat yang keberatan dan memasukan pengaduan kepada panwaslu, sehingga PANWASLU tidak ada dasar untuk melakukan pengusutan terhadap dokumen pencalonan Dirwan Makmud.
POLRES BENGKULU SELATAN ; SKCK (Surat Keterangan Kelakuan Baik) yang dikeluarkan oleh POLRES Bengkulu Selatan tidaklah salah dan cacat hukum, karena pada saat pengisian belangko (format) SKCK ada beberapa Item yang mempertanyakan bahwa “apakah para pemohon SKCK pernah terlibat dalam tindak pidana atau pernah dihukum karena tindak pidana ? “. Nah seharusnya disini para pemohon melakukan pengisian secara jujur agar POLRES juga dapat mengeluarkan surat keterangan yang benar pula. Dalam kasus ini Dirwan Mahmud tidak jujur menulis format SKCK sehingga terbitlah SKCK tersebut, jadi kesalahan ini terletak pada Dirwan Mahmud yang tidak mematuhi azaz jujur dan adil dalam pelaksanaan PILKADA.
RESKAN EFENDI ; Pasangan REDHO pun tidak bisa dipersalahkan dalam hal ini, karena memang mereka punya hak untuk mengadukan setiap sengketa PILKADA. Apalagi sesungguhnya keputusan MK secara langsung tidak menguntungkan pihak REDHO karena mereka minta mereka yang dilantik. Namun yang patut kita sesalkan pasangan REDHO ini tidak jujur dalam bersikap karena semua orang tahu kalau soal kejujuran merekalah yang paling tidak jujur dalam pelaksanaan PILKADA ini karena pasangan inilah yang secara terang-terangan dan berlebihan melakukan money politik dengan bagi-bagi uang, kain sarung, jilbab, kursi dan ini digerakan oleh partai yang sangat getol menyuarakan kebersihan dan siar Islam yaitu PKS. Apa yang terjadi para kader PKS inilah yang membagikan kain sarung dan uang money politik sehingga di Bengkulu Selatan PKS bukan Partai Keadilan Sejahtera tetapi PKS (PARTAI KAIN SARUNG). Namun sikap yang diambil pasang REDHO ini yang sangat bertentangan dengan perinsip siap kalah siap menang dan tidak ikhlas menerima kekalahan membuat masyarakat sangat tidak simpati dengan merka ini. Ini buat dari keangkuhan dan kesombongan pasangan Redho terutama Rohidin.
MAHKAMAH KONSTITUSI ; MK tidak bisa dipersalahkan karena memang Undang-Undang di Republik ini mensyaratkan bahwa calon bupati tidak boleh pernah didakwa hukum pidana lebih dari 5 tahun. Kalau kita bicara ketidak adilan dari keputusan MK ini kerana Dirwan Sudah menjalani hukum itu betul, namum itu bukan kesalahan MK yang tidak adil itu adalah Undang-Undang Pemilu. Jadi yang harus dirubah bukan putusan MK tetapi Undang-Undang Pemilunya. Dipersidangan terbukti bahwa dirwan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 10 tahun dan menjalani kurungan 7 tahun di LP cipinang. Dalam hal ini jelas-jelas bahwa Dirwan Mahmud bersalah karena tidak jujur dalam administrasi.
DIRWAN MAHMUD ; Kalau kita mau jujur kita semua sangat prihatin dan sedih melihat permasalahan yang menimpah Dirwan Mahmud ini kerena secara politik karir beliau sudah habis. Jelas sekali bahwa Dirwan Mahmud tidak akan dilantik menjadi Bupati Bengkulu Selatan dan digugurkan sebagai Calon Legislatif Propinsi Bengkulu. Namun kalau Dirwan Mahmud mau bercermin dengan diri sendiri maka dia harus sadar bahwa semua ini terjadi akibat dari perbuatan beliau dimasa lampau dan bukan kesalahan orang lain. Dengan menjadi anggota DPRD selama 10 tahun seharusnya dia bersyukur karena itupun seharusnya tidak boleh terjadi. Beliau sudah tahu bahwa cacat hukum kenapa masih saja nekat mencalonkan diri.
HARTAWAN ; Dalam kasus ini Hartawan tidak bisa menyalahkan orang lain kerena Hartawan sudah tahu bahwa Dirwan Mahmud pernah tersangkut kasus tindak pidana pembunuhan karena ini sudah menjadi rahasia umun di Bengkulu Selatan. Sebagai seorang Hakim yang mengerti hukum maka Hartawan seharusnya tidak mau berapasangan dengan Dirwan Mahmud karena dia tahu bahwa Dirwan Mahmud catat hukum. Namun dia tetap ngotot berpasangan dengan Dirwan. Kenapa...? Dari sumber orang dekat Hartawan berkembang isu bahwa ini memang strategi Hartawan dan kawan-kawan. Hartawan dan kawan-kawan sadar bila mereka mencalonkan diri sebagai orang no 1 (calon bupati) maka mereka tidak akan menang karena kedurang adalah minoritas di Bengkulu Selatan. Untuk menjadi Bupati Bengkulu Selatan maka mereka buat skenariao berpasangan dengan Dirwan. Kemudian apabila sudah di lantik maka Hartawan dan kawan-kawan inilah yang akan menjatuhkan Dirwan Mahmud dari kursi Bupati dengan mengangkat kasus pembunuhan ini. Apabila Dirwan sudah jatuh maka Hartawan akan melenggang menjadi Bupati Bengkulu Selatan. Trik inipun disinyalir juga akan dilakukan oleh Rohidin untuk menhacurkan Reskan Efendi dengan kasus pidana Ijazah palsu sehingga Rohidin tidak perlu modal untuk menjadi Bupati Bengkulu Selatan. Hal ini terlihat bahwa Rohidin Lebih Ngotot dan ambisiun dibanding dengan Reskan Efendi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar