Namun disisi lain banyak hal yang membuat kita menjadi geli dan tertawa. Terutama perang opini dan tafsir dari beberapa orang pintar di Propinsi Bengkulu tercinta ini. Ada seorang pemerhati hukum yang memberikan tanggapan menyalahkan MK dengan airmata. Ada pakar-pakar hukum yang tidak bisa terima keputusan MK karena cacat hukum katanya. Ada anggota DPRD Bengkulu Selatan yang ngotot meneruskan laporan pelaksanaan PILKADA dari KPUD sebagai landasan untuk pelantikan (padahal itu bukan rekomendasi untuk pelantikan) kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Adapula anggota DPRD yang tidak setuju dan tetap berpegan kepada keputusan MK. Ada sekelompok orang yang saling tuding dan saling menyalahkan. Adapulah sekelompok orang yang merasa dirugikan atas kegagalan Dirwan mencari orang untuk dipersalahkan (mencari kambing hitam) sehingga mulai dikembangkan fitnah sana-sini......
Adalagi sekelompok orang yang tetap kukuh berpegang kepada keputusan MK, mereka yang berpegang dengan hal ini mengatakan bahwa kalau keputusan MK saja sudah tidak dipatuhi lantas mau apa negeri ini, jelas negeri ini akan hancur karena hukum tidak adalagi. Ya kalau tidak setuju dengan keputusan MK maka ajukan yudisial review agar undang-undang yang menjegal Dirwan dirubah, bukan dengan menyalahkan MK atau orang lain. To yang salah itu adalah bertentangannya masa lalu Diwan dengan pasal undang-undang Pemilu yang mengatakan bahwa persyaratan calon bupati tidak boleh pernah dituntut dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
Pernyataan Gubernur beberapa hari terakhir ini beliau sudah siap untuk mengusulkan caretaker yang berarti pemungutan suara Pemilukada Bengkulu Selatan Pasti di ulang. Sementara di sisi lain kubu DIRHA tetap yakin bisa dilantik, kalaupun tidak dilantik pemerintah maka mereka akan melantik secara adat. Kita patut bangga karena di Indonesia bahkan didunia akan ada bupati Adat atau bupati rakyat satu-satunya ada di Bengkulu Selatan. Nomor polisi kendaraannya Nanti BD 1 BR (Bupati Rakyat) atau BD 1 BA (Bupati Adat).
Naahhh..... jadi semuanya terserah dengan anda bagaimana mau menyikapi hal ini yang jelas tidak akan mungkin pemerintah mengkhianati keputusan MK. Kesan pertama begitu mengoda selanjutnya terserah anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar